Sidang Kode Etik Bawaslu Babel dan Bawaslu Pangkalpinang, Kuasa Hukum Minta Hakim Netral dan Adil

Muri Setiawan
Erdi Sutanto, Kuasa Hukum Bangun Jaya dan Melati. Foto: Dokumen Pribadi.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) diminta adil dan netral dalam memutus perkara gugatan kode etik terhadap Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan Bawaslu Kota Pangkalpinang

"Setiap keputusan yang diambil harus jujur, adil, akuntabel, tertib, terbuka dan ada kepastian hukum dan mengutamakan kepentingan umum," tutur Erdi Sutanto, selaku kuasa hukum Bangun Jaya dan Melati, menanggapi sidang Kode Etik DKPP, Rabu (3/7/2024).

Dalam perkara itu, Bangun Jaya dan Melati sebagai pihak penggugat, sementara (Ketua) Bawaslu Babel dan (Ketua) Bawaslu Kota Pangkalpinang sebagai pihak tergugat. 

Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sendiri digelar di Kantor KPU Babel, pada Senin (1/7/2024) lalu.

"Pemeriksaan persidangan DKPP sangat berbeda, dengan hukum formil atau acara peradilan umum. Untuk jalannya persidangan juga, pengadu sudah menyampaikan konsep pengaduan, alat bukti dan bukti saksi," ucapnya. 

Hanya saja, kata Erdi pihaknya menyoroti posisi antara KPU, Bawaslu dan DKPP yang kedudukannya sederajat dalam aturan perundangan yang tertuang dalam Pasal 159 ayat 3 undang-undang nomor 7 tahun 2017.

"Putusan DKPP final dan binding, dengan keadaan ini diharapkan DKPP benar-benar memperhatikan dan mempertimbangkan dengan baik. Tentunya agar putusannya, sesuai dengan perundangan serta dikaitkan dengan fakta lapangan yang terjadi," katanya. 

Adapun pokok perkara terhadap Bawaslu Provinsi Babel dan Bawaslu Pangkalpinang tertuang dengan nomor 94-PKE-DKPP/V/2024.

Pokok perkara yang diadukan oleh Bangun Jaya dan Melati kepada DKPP terhadap Ketua Bawaslu Provinsi Babel dan Ketua Bawaslu Pangkalpinang ini, terkait dugaan pelanggaran kode etik pada salah satunya penyelesaian atas dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara pada kendaraan dalam acara Senam Gemoy dan Tabligh Akbar yang dilakukan oleh caleg terpilih DPR RI Melati Erzaldi, di Stadion Depati Amir Pangkalpinang, pada 14 Januari 2024 lalu.

Menurut pihak penggugat, yakni Bangun Jaya yang dalam hal itu bertindak sebagai Ketua Panita pelaksana kegiatan, mengaku bingung terkait konteks atau maksud kalimat menghajar yang disampaikan Ketua Bawaslu Babel EM Osykar kepada Ibnu Hajar mantan anggota Panwascam Gabek.

Dijelaskan Bangun, perkataan itu berawal pada kegiatan Melati tanggal 14 Januari 2024, karena sehari setelah itu dan usai dilakukan penyelidikan oleh Panwascam dan Bawaslu Kota Pangkalpinang, Osykar menyampaikan hal itu kepada saksi Ibnu. Usai dilakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran memobilisasi massa menggunakan kendaraan fasilitas negara, Osykar lantas memberikan keterangan pers. 

"Kita lihat sendiri apa yang kita laporkan terkait Ketua Bawaslu Babel Osykar, dan ia semuanya menyangkal," katanya.

"Ada beberapa hal yang telah mereka langgar, yang jelas soal Ketua Bawaslu Osykar telah memerintah atau mengajak Panwascam Gabek yang dalam chat itu jelas mengatakan kita hajar Melati tidak bermodal, itu yang kami laporkan," tuturnya. 

Bangun juga menyangkan atas perkataan yang dianggapnya tak pantas itu keluar dari seorang Ketua Bawaslu. 

"Mereka ini lembaga yang independen, jurdil, tidak memihak dan netral, tetapi hari ini mereka memerintah saudara Ibnu Hajar untuk menghajar Ibu Melati enggak bermodal. Berarti jika sebaliknya bermodal harus didukung. Mereka seharusnya jurdil dan netral," ucapnya. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Babel sebagai pihak tergugat menyampaikan, pihaknya sudah menyampaikan semuanya di muka persidangan, dan sesuai surat penyelenggara pemilu dan penegakan kode etik DKPP sudah melakukan sidang kode etik.

"Dalam sidang tadi, semua fakta telah kita sampaikan di persidangan dan semua kita serahkan ke majelis dan semua tadi teman-teman telah mendengarkan semuanya," kata EM Osykar.

Dikatakan Osykar, pihaknya tetap berkomitmen akan tetap melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran penyelenggaraan pemilu seusai undang-undang.

Terkait chat melalui pesan WhatsApp kepada mantan Panwascam Gabek Ibnu Hajar, Osykar kembali menyinggung soal persidangan. 

"Itu semua sudah diungkapkan di sidang, kalian kan sudah melihat, untuk apa lagi ku ungkapkan di sini. Itu di ranah sidang. Biar semua berproses," katanya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network