TPS 17 Temberan Batal PSU, KPU Babel: Tidak Ditemukan Pelanggaran

Irwan Setiawan
Ketua KPU Babel, Husin. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Belitung Husin memastikan TPS 17 Kelurahan Temberan, Kota Pangkalpinang batal melaksanakan Pemungutan Suara Ulang alias PSU. Menurutnya, pembatalan dilakukan usai tidak ditemukan pelanggaran. 

"Berdasarkan surat Panwascam dan Rapat Pleno KPU menetapkan pembatalan PSU TPS 17," kata Husin, Sabtu (24/2/2024). 

Husin menjelaskan, pembatalan PSU TPS 17 kelurahan Temberan didasari ada kejadian di rapat rekapitulasi perolehan hasil Kecamatan Bukit Intan terkait hasil TPS 17 tersebut. 

"Dengan kejadian itu dapat  menjadi bukti tidak ditemukan pelanggaran yg dilakukan oleh TPS 17 pada pungut hitung tgl 14 Februari 2024," katanya. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network