PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Belitung Husin memastikan TPS 17 Kelurahan Temberan, Kota Pangkalpinang batal melaksanakan Pemungutan Suara Ulang alias PSU. Menurutnya, pembatalan dilakukan usai tidak ditemukan pelanggaran.
"Berdasarkan surat Panwascam dan Rapat Pleno KPU menetapkan pembatalan PSU TPS 17," kata Husin, Sabtu (24/2/2024).
Husin menjelaskan, pembatalan PSU TPS 17 kelurahan Temberan didasari ada kejadian di rapat rekapitulasi perolehan hasil Kecamatan Bukit Intan terkait hasil TPS 17 tersebut.
"Dengan kejadian itu dapat menjadi bukti tidak ditemukan pelanggaran yg dilakukan oleh TPS 17 pada pungut hitung tgl 14 Februari 2024," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait