PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pangkalpinang membuka perpanjangan pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di beberapa kecamatan yang ada. Berdasarkan hasil Rekap Penerimaan berkas Pendaftar PTPS untuk Pemilihan Tahun 2024 di Panwaslu Kecamatan Se-Kota Pangkalpinang, yang telah dibuka dari tanggal 12 - 28 September 2024 sampai dengan pkl 23.59 WIB, ada beberapa wilayah yang pendaftarnya masih belum memenuhi dua kali kebutuhan PTPS dalam satu Kelurahannya, sehingga perlu dilakukan masa perpanjangan pedaftaran PTPS.
Menurut Imam Ghozali selaku Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, hal ini sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024
Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024 tentang perpanjangan pendaftaran.
"Perpanjangan masa pendaftaran dilakukan apabila jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan PTPS dalam satu Kelurahan /Desa; Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan /Desa namun belum ada pendaftar perempuan; dan/atau Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan /Desa," kata Imam menjelaskan bunyi dari keputusan tersebut, Minggu (29/9/2024).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait