Lebih lanjut kata Imam, dalam hal tidak terdapat calon anggota PTPS yang memenuhi persyaratan usia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun pada saat penutupan pendaftaran gelombang 1, maka Panitia Rekrutmen dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat membuka pendaftaran untuk calon anggota PTPS dengan usia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun pada saat Perpanjangan masa pendaftaran (Pendaftaran gelombang II).
"Artinya untuk masa perpanjangan di beberapa wilayah kami membuka perpanjangan dengan usia paling rendah 17 Tahun. Untuk wilayah Kota Pangkalpinang. Ada beberapa kecamatan yang belum memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu kelurahan. Berdasarkan hasil rekap Wilayah yang perlu dilakukan perpanjangan PTPS, diantaranya wilayah Kecamatan Bukit Intan yaitu di Kelurahan Air Mawar, Bacang, Pasir Putih, Sinar Bulan dan Kelurahan Temberan. Selanjutnya wilayah Kecamatan Gabek ada Kelurahan Air Salemba, Jerambah Gantung, Selindung, Selindung Baru," ujarnya.
Dia menambahkan, untuk Wilayah Kecamatan Girimaya dilakukan perpanjangan di Kelurahan Pasar Padi, Batu Intan, Bukit Besar, Semabung Baru dan yang terakhir di wilayah Kecamatan Pangkalbalam ada Kelurahan Ketapang, Lontong Pancur, Pasir Garam dan Kelurahan Rejosari.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait