JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 109-PKE-DKPP/IX/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta pada Senin (25/9/2023) pukul 14.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Greos Sumartana Saragih. Ia mengadukan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (Teradu I) dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Febriadinata (Teradu II).
Pengadu mendalilkan Teradu I telah mengumumkan dan meloloskan nama calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Febriadinata (Teradu II) yang telah terbukti melanggar KEPP dalam perkara Nomor 27-PKE-DKPP/I/2021.
Febriandinata sendiri dijatuhi sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan. Putusan DKPP tersebut dibacakan pada tanggal 31 Maret 2021.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait