PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 2-PKE-DKPP/I/2022.
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka yang diperiksa DKPP adalah Corri Ihsan, Zulkipli, Irwandi Pasha sebagai Teradu I sampai dengan III. Perkara ini diadukan oleh Patricia Widya Sari.
“Seleksi Panwascam di Kabupaten Bangka yang dilakukan oleh para Teradu cacat secara hukum,” ungkap Patricia di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kota Pangkalpinang, Jumat (3/1/2023).
Cacat hukum yang dimaksud adalah saat para Teradu mengeluarkan surat 043/KP.01.00/BB-01/10/2022 terkait Pemanggilan Tes Wawancara Calon Anggota Panwascam Mendo Barat dan Merawang.
Surat ini berawal dengan adanya dua dari tiga calon terpilih Anggota Panwascam Merawang mundur sesaat sebelum dilantik. Karenanya, para Teradu harus melakukan mencari pengganti dari dua calon terpilih yang mengundurkan diri tersebut.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait