PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) diminta adil dan netral dalam memutus perkara gugatan kode etik terhadap Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan Bawaslu Kota Pangkalpinang.
"Setiap keputusan yang diambil harus jujur, adil, akuntabel, tertib, terbuka dan ada kepastian hukum dan mengutamakan kepentingan umum," tutur Erdi Sutanto, selaku kuasa hukum Bangun Jaya dan Melati, menanggapi sidang Kode Etik DKPP, Rabu (3/7/2024).
Dalam perkara itu, Bangun Jaya dan Melati sebagai pihak penggugat, sementara (Ketua) Bawaslu Babel dan (Ketua) Bawaslu Kota Pangkalpinang sebagai pihak tergugat.
Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sendiri digelar di Kantor KPU Babel, pada Senin (1/7/2024) lalu.
"Pemeriksaan persidangan DKPP sangat berbeda, dengan hukum formil atau acara peradilan umum. Untuk jalannya persidangan juga, pengadu sudah menyampaikan konsep pengaduan, alat bukti dan bukti saksi," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan