get app
inews
Aa Read Next : Posisi Strategis Pemuda dalam Pesta Demokrasi 2024 Sebagai Emansipasi Menghadapi Bonus Demografi

TPS 17 Temberan Batal PSU, KPU Babel: Tidak Ditemukan Pelanggaran

Sabtu, 24 Februari 2024 | 19:01 WIB
header img
Ketua KPU Babel, Husin. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Belitung Husin memastikan TPS 17 Kelurahan Temberan, Kota Pangkalpinang batal melaksanakan Pemungutan Suara Ulang alias PSU. Menurutnya, pembatalan dilakukan usai tidak ditemukan pelanggaran. 

"Berdasarkan surat Panwascam dan Rapat Pleno KPU menetapkan pembatalan PSU TPS 17," kata Husin, Sabtu (24/2/2024). 

Husin menjelaskan, pembatalan PSU TPS 17 kelurahan Temberan didasari ada kejadian di rapat rekapitulasi perolehan hasil Kecamatan Bukit Intan terkait hasil TPS 17 tersebut. 

"Dengan kejadian itu dapat  menjadi bukti tidak ditemukan pelanggaran yg dilakukan oleh TPS 17 pada pungut hitung tgl 14 Februari 2024," katanya. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut