TPS 17 Temberan Batal PSU, KPU Babel: Tidak Ditemukan Pelanggaran
Sabtu, 24 Februari 2024 | 19:01 WIB
Imam menjelaskan pemungutan suara ulang recananya akan dilakukan di tiga TPS yang tersebar di dua Kecamatan.
"Untuk seluruhnya baru kita indentifikasi ada 3 TPS , yang dimana itu tersebar di 2 kecamatan, yang pertama ada di Kecamatan Gerunggang dan yang kedua Bukit Intan, TPS ini punya potensi," katanya.
Editor : Muri Setiawan