Mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada, sambung Patricia, peserta seleksi Panwascam yang berhak mengikuti tes wawancara hanyalah enam peserta berperingkat teratas sehingga Julimansyah tidak berhak mengikuti tes wawancara karena tidak masuk enam peringkat teratas.
Atas kejanggalan itu, Patrcia mengakui telah meminta klarifikasi kepada para Teradu. Namun jawaban yang diberikan dinilai masih kurang karena adanya perbedaan tafsir atas peraturan.
Sementara itu, para Teradu menyangkal adanya cacat hukum pada seleksi Panwascam di Kabupaten Bangka. Seluruh tahapan mulai dari sosialisasi proses seleksi sampai pelantikan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menyangkal dan membantah adanya cacat hukum dalam proses seleksi Panwascam,” kata Teradu I, Corri Ihsan.
Ihwal surat 043/KP.01.00/BB-01/10/2022 dikarenakan satu Anggota Panwascam terpilih mengundurkan diri sehari sebelum pelantikan Panwascam Mendo Barat dan Merawang. Sehingga, lanjut Corri, ia dan dua Teradu lainnya harus melakukan rapat pleno setelah pelantikan untuk membahas pergantian calon terpilih tersebut.
Setelahnya diadakan proses wawancara untuk tiga calon cadangan yang sudah pernah mengikuti tes wawancara sebelumnya, termasuk Patricia. Namun, dua calon cadangan Panwascam Merawang justru mengundurkan diri di tengah tes wawancara sehingga menyisakan Patricia seorang diri.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait