BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) memusnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum (inkracht) pada tahun 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Babar, Sanggam Aritonang mengatakan pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari proses akhir penanganan perkara sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat.
Pemusnahan barang bukti yang telah inkrah di Kejari Bangka Barat. Foto: lintasbabel.inews.id/ Oma.
Selain memastikan barang-barang ilegal tidak kembali beredar, langkah tersebut juga menjadi upaya memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti yang kita laksanakan pada hari ini bukan sekadar agenda seremonial biasa," katanya, Kamis (25/62026).
Ia menjelaskan, total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 50 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 10 Februari 2026 hingga 12 Juni 2026.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait
