Kejari Babar Musnahkan Barang Bukti dari 50 Perkara Pidana

Oma Kisma
Pemusnahan barang bukti yang telah inkrah di Kejari Bangka Barat. Foto: lintasbabel.inews.id/ Oma.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) memusnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum (inkracht) pada tahun 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Babar, Sanggam Aritonang mengatakan pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari proses akhir penanganan perkara sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat. 


Pemusnahan barang bukti yang telah inkrah di Kejari Bangka Barat. Foto: lintasbabel.inews.id/ Oma.

Selain memastikan barang-barang ilegal tidak kembali beredar, langkah tersebut juga menjadi upaya memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana.

"Kegiatan pemusnahan barang bukti yang kita laksanakan pada hari ini bukan sekadar agenda seremonial biasa," katanya, Kamis (25/62026).

Ia menjelaskan, total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 50 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 10 Februari 2026 hingga 12 Juni 2026.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network