Sementara itu, pratiksi hukum yang sekaligus pengacara Hangga Oktafandany berharap, agar kasus 8 ton pasir timah yang diamankan Polda Babel harus diproses hukum, termasuk barang bukti juga harus sampai ke pengadilan dan KPKNL agar kerugian negara yang timbul dapat kembali lagi melalui lelang.
"Keberadaan barang bukti bisa dicek di Rupbasan sebagai tempat penitipan barang sitaan negara. Di sana terbuka dokumennya bisa dilihat quality (kualitas) dan quantitasnya (jumlah)," kata Hangga, beberapa waktu lalu.
Kata dia, sangat disayangkan jika hanya para tersangka yang diproses hukum dan dipidana, namun tidak dapat mengembalikan kerugian negara.
“Barang bukti proses hukumnya harus sampai tuntas juga. Supaya tidak los, barang bukti ini tinggal cek di pengadilan, terdaftar tidak sebagai barang sitaan. Kontrolnya ada di pengadilan sebagai institusi yang memberikan izin penyitaan barang," katanya.
Perkara ini juga sempat menyita perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamatan Asset Negara (TOPAN) RI Perwakilan Bangka Belitung (Babel), yang menyoroti progres kasus penangkapan ratusan kampil pasir timah ilegal, yang saat ini sedang ditangani pihak Polda Babel. Publik tentu sangat menunggu hasil dari pengusutan kasus ini, terlebih disebut-sebut ada dugaan keterlibatan anggota DPRD.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait