PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang menangkap seorang perempuan muda Inisial NPA 20 tahun wagra Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung. Dia ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pencurian satu unit kendaraan bermotor.
Polisi menangkap pelaku berdasarkan laporan korban bernama Ahmad (31) warga Kelurahan Dul ke Polresta Pangkalpinang. Peristiwa pencurian ini terjadi pada 17 Juni 2024 lalu.
Pelaku NPA mencuri motor Honda Beat milik Ahmad saat korban sedang menjalani solat Idul Adha. Kemudian setelah korban selesai solat ternyata motor miliknya sudah tidak ada lagi di tempat parkiran Masjid Jalan Taib Pangkalan Baru.
Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang AKP Singgih Aditya Utama membenarkan pelaku pencurian sepeda motor milik Ahmad sudah berhasil ditangkap di jalan Munzir Kota Pangkalpinang, pada Kamis 1 Januari 2026.
"Pelaku sudah diamankan dan saat ini tersangka dan barang bukti berupa motor Honda Beat sudah dibawa ke Polresta Pangkalpinang," kata Kasatreskrim AKP Singgih Aditya, Jumat (2/1/2026).
Selain itu kata Singgih pelaku juga mengakui perbuatannya. Pencurian itu berawal saat pelaku sedang pergi menuju daerah Taib menggunakan jasa aplikasi Grab untuk mengunjungi saudaranya. Sesampainya di sana pelaku mendapati rumah saudaranya dalam keadaan kosong.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait
