Perkara Timah Ilegal 8 Ton Ternyata Sudah Tahap 1

Muri Setiawan/ Irwan Setiawan
Truk bermuatan ratusan kampil Pasir Timah Ilegal diamankan Polda Babel, sopir, kernet hingga pemilik ditangkap. Foto: Istimewa.

Pasir timah ilegal seberat 8 ton itu, diamankan Tim Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), yang diangkut oleh satu unit truk. Truk tersebut diamankan saat berada di Jalan Raya Pasir Garam Desa Pasir Garam Kecamatan Simpangkatis Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Sabtu (11/5/2024) lalu sekira pukul 05.15 Wib. 

"Terkait penangkapan 8 ton timah oleh Polda Babel, beberapa waktu lalu sampai saat ini kami masih menanti proses hukumnya, dan kami pun masih percaya bahwa pihak Polda Babel akan bekerja sesuai dengan aturan yang ada," kata Ketua LSM Topan RI Perwakilan Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Babel, Muhamad Zen, Kamis (20/6/2024). 

M Zen menilai polisi yang menangani kasus ini terkesan terlalu berhati-hati dalam bertindak, meskipun hal itu terkadang bisa menimbulkan multi tafsir di tengah-tengah masyarakat.

"Maka dari itu ia mengungkapkan sebagai sosial kontrol LSM TOPAN-RI DPW Babel sangat menghormati para kawan-kawan APH dalam menjalankan tugasnya. Kami masih yakin dan percaya bahwa kawan-kawan di jajaran Polda Babel masih berada di jalan yang benar," katanya. 

Kata Zen, proses penangan kasus tersebut sampai saat ini sudah memasuki hari ke-40. 

"Kami bersama masyarakat hendaknya bersabar menunggu proses ini, dan yakinlah bahwa perkara ini tidak berhenti pada sopir dan 2 orang kernet saja," ujarnya. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network