PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Setelah 40 hari sempat tak berkabar, kasus penyelundupan 8 ton pasir timah ilegal dari Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), ternyata kini telah masuk tahap I di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel). Berkas ketiga tersangka atas kasus 8 ton timah ini, ditangani Penyidik Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus Polda Babel.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Babel, Basuki Raharjo.
"Kalau pelimpahan berkas perkara tahap I sudah diterima," kata Basuki Raharjo, Jumat (21/6/2024).
Dikatakannya, berkas perkara diterima Kejati Babel pada bulan Mei 2024 lalu.
"Berkas kita terima dari penyidik sekira bulan Mei lalu," ujarnya.
Selanjutnya, untuk berkas tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) akan dilakukan jika sudah dinyatakan lengkap.
"Untuk berkas perkara tahap 2 belum, nanti jika berkasnya sudah lengkap dan dinyatakan penyidik lengkap baru tahap 2," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait