Perkara Timah Ilegal 8 Ton Ternyata Sudah Tahap 1

Muri Setiawan/ Irwan Setiawan
Truk bermuatan ratusan kampil Pasir Timah Ilegal diamankan Polda Babel, sopir, kernet hingga pemilik ditangkap. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Setelah 40 hari sempat tak berkabar, kasus penyelundupan 8 ton pasir timah ilegal dari Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), ternyata kini telah masuk tahap I di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel). Berkas ketiga tersangka atas kasus 8 ton timah ini, ditangani Penyidik Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus Polda Babel.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Babel, Basuki Raharjo.

"Kalau pelimpahan berkas perkara tahap I sudah diterima," kata Basuki Raharjo, Jumat (21/6/2024).

Dikatakannya, berkas perkara diterima Kejati Babel pada bulan Mei 2024 lalu.

"Berkas kita terima dari penyidik sekira bulan Mei lalu," ujarnya.

Selanjutnya, untuk berkas tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) akan dilakukan jika sudah dinyatakan lengkap.

"Untuk berkas perkara tahap 2 belum, nanti jika berkasnya sudah lengkap dan dinyatakan penyidik lengkap baru tahap 2," katanya.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network