PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNewws.id - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan penggeledahan di Kantor PT. Timah Tbk., Senin (29/1/2024). Dari penggeledahan tersebut, terdapat beberapa berkas yang diamankan petugas.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan penggeledahan di Kantor PT. Timah Tbk., Senin (29/1/2024). Foto: istimewa.
Asisten Bidang Intelijen Kajati Babel, Fadil Regan mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan lanjutan dari pengusutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pengadaan barang dan jasa dengan, metode Cutter Suction Dredge (CSD) dan Metode Washing Plant (WP) di darat pada wilayah Tanjung Gunung dan sekitarnya pada PT. Timah (Tbk) Tahun 2017-2019.
"Kita mencari barang bukti dan data atas Tindak Pidana Korupsi CSD dan Washing Plant," kata Fadil Regan, Senin (29/1/2024).
Lebih lanjut Fadil Regan menjelaskan, terdapat dua divisi yang dilakukan penggeledahan, yaitu Ruang Pengadaan dan Pergudangan PT Timah Tbk., dan Ruang Divisi Perencanaan Pengendalian Produksi (P2P) PT Timah Tbk.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel sudah menahan seorang karyawan PT Timah Tbk berinisial IA dan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, AA, atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Washing Plant (mesin pencuci timah) Unit Gudang, milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) tahun 2017 sampai dengan 2019.
IA resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Desember 2023 lalu. Sedangkan AA ditetapkan tersangka sejak 4 Januari 2024 lalu.
Sejumlah petinggi PT Timah bahkan sudah diperiksa pihak kejaksaan termasuk mantan Dirut Riza Pahlevi.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait