PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Seorang pemuda dalam pengaruh minuman keras (miras) melakukan penganiayaan terhadap pekerja warung pecel lele di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pelaku ditangkap polisi usai buron tiga bulan.
Aksi tersebut dipicu, pelaku yang makan di warung tersebut tidak mau membayar usai ditangih.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra mengatakan, pelaku ditangkap Tim Buser Naga setelah mendapat laporan korban.
Pelaku berinisial OP (21) warga Kacang Pedang, sedangkan korban Ainun Mukhorobin (19) pekerja warung pecel lele di kawasan Jalan Ahmad Yani Dalam, Kecamatan Taman Sari.
"Pelaku sudah kami amankan dan diproses penyidikan. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku ditahan," kata Adi Putra, Minggu (6/2/2022).
Pelaku mengaku dirinya kala itu dipengaruhi minuman keras jenis arak. Saat datang ke warung dia lalu memesan makanan, namun pada saat ditagih untuk membayar malah marah-marah dan terjadi keributan.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait