Selanjutnya, Tim Subdit Tipidter menemukan 1 unit kendaraan mobil jenis Hilux warna hitam yang diduga membawa pasir timah dari Dermaga Bukit Tulang.
"Dari hasil pengecekan, Tim menemukan 9 karung pasir timah basah didalam kendaraan yang dibawa tersangka," kata Jojo.
Barang bukti mobil yang dipakai tersangka AN alias Aris untuk mengangkut pasir timah ilegal. Foto: Istimewa.
Saat ditanya mengenai perizinan pengangkutan pasir timah tersebut, tersangka tidak dapat menunjukkan perizinan dari pihak yang berwenang.
Alhasil, Tim langsung mengamankan tersangka berikut 1 unit kendaraan yang berisikan pasir timah dengan berat total keseluruhan kurang lebih 321 kilogram.
"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan ke Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait