Angkut Pasir Timah Tanpa Izin, AN Alias Aris Ditangkap Ditreskrimsus Polda Babel

Irwan Setiawan
Barang bukti pasir timah yang diamankan polisi dari tersangka AN alias Aris. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN alias Aris (41) pada Selasa (23/1/2024) malam. 

Warga asal Belinyu Kabupaten Bangka ini diamankan usai diketahui melakukan pengangkutan pasir timah, saat melintas di Jalan Kelapa Hutan Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. 

"Benar, telah diamankannya tersangka AN alias Aris terkait tindak pidana pengangkutan pasir timah tanpa izin pada Selasa malam kemarin oleh Subdit IV Tipidter," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Rabu (25/1/2024). 

Menurut Jojo, kasus ini terungkap usai Tim Subdit Tipidter melakukan pengintaian dan berhasil melakukan pengamanan terhadap pengangkutan pasir timah tanpa izin, di Jalan Kelapa Hutan Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network