Kasi Penkum Kejati Babel Sebut Proyek Kolam Retensi Mentok Diputus Kontrak, Bukan Mangkrak

Rizki Ramadhani
Proyek pembangunan kolam retensi Sungai Ulu Mentok, Bangka Barat. Foto: iNews.id/ Rizki Ramadhani. 

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel), Basuki Raharjo memberikan tanggapan terkait proyek pembangunan Kolam Retensi yang berada di kawasan Kampung Ulu, Kota Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar). 


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Basuki Raharjo. Foto: Istimewa.
 

Menurutnya, proyek sebesar Rp12 miliar yang didanai APBD induk Babel) tahun 2021 itu bukan mangkrak, melainkan kegiatan tersebut diputus kontrak. 

"Dalam penghentian pengawalannya Tim PPS Kejati Kepulauan Bangka Belitung memberikan saran kepada PPK pekerjaan untuk dilakukan pemutusan kontrak dan diserahkan ke Apip (Inspektorat Daerah) untuk dilakukan pemeriksaan dan penghitungan (Audit). Pekerjaan tersebut tidak ada kata istilah mangkrak dikarenakan pada tahun 2022 diajukan kembali permohonan anggaran untuk pekerjaan tahun 2023" kata Basuki Raharjo, Rabu (29/11/2023). 

Kemudian, hasil rekomendasi Tim PPS atas diputuskannya kontrak kegiatan itu diserahkan ke Inspektorat Daerah. Untuk dilakukan penghitungan serta pemeriksaan. Hasil dari penghitungan inspektorat, realisasi pekerjaan melebihi dari anggaran yang tersedia. 

"Kemudian di tahun ini dilanjutkan pengerjaannya tersebut sekaligus dikawal juga oleh Tim PPS Kejati Kepulauan Bangka Belitung. Hasil dari Monev Tim PPS progres terakhir progres sudah mencapai 100 persen," ucapnya. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network