Humas UBB itu juga kembali mempertanyakan Sepri Sumartono apakah benar dari Bangka Pos atau mahasiswa. Bahkan, Humas UBB juga mengancam akan menelepon Kantor Bangka Pos terkait kegiatan peliputan yang dilakukan oleh Sepri mengenai peristiwa mahasiswa Andi Firdaus yang digiring dan dihalangi menyampaikan aspirasi kepada Ketua MK Anwar Usman.
Tak hanya saat meliput presma UBB, mantan Ketua KOPI Setason itu mendapatkan kesulitan untuk wawancara door stop Ketua MK di luar gedung Kampus.
Namun, tim pengamanan UBB mendorong-dorong dan sesekali menyikut Sepri hingga menjauh dari Anwar Usman. Setelah menjauh, beberapa tim pengamanan UBB juga mencoba menghalangi angle video dari rekaman handphone Sepri yang sedang berteriak-teriak berupaya mendapatkan perhatian dan izin wawancara dari Ketua MK Anwar Usman.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Kelompok Pewarta Independen (KOPI) Setason, Rizki Ramadhani mengatakan tindakan penghalangan kerja jurnalistik merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait