Dari plang kegiatan tersebut juga tertulis nilai kontrak kegiatan sebesar Rp2.975.786.000 yang bersumber dari APBD Induk Pemkab Bangka Selatan tahun 2023.
Dari hasil penelusuran melalui https://lpse.bangkaselatankab.go.id tertulis bahwa perusahaan pelaksana tersebut beralamat di Jalan Batu Rubi XI No.28 RT/RW 004/002 Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Perusahaan pelaksana tersebut ditetapkan sebagai pemenang mengalahkan 6 perusahaan lainnya, yaitu CV Pambayun, CV Trio Niscama Jaya, Citra Jaya Mandiri, CV Tridana Salimar, CV Alittifaqiah Press dan Pagevi Bersaudara.
Plt. Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bangka Selatan, Ruli saat dikonfirmasi awak media meminta agar perusahaan pelaksana dapat mengerjakan kegiatan tepat waktu.
"Nanti akan kita undang kalau memang tidak komit akan kita berikan surat peringatan kalau tetap tidak komit akan kita putus kontraknya, tidak hanya pelaksana kegiatan peningkatan jalan Jeriji-Tepus saja, tapi juga termasuk yang lainnya yang mengerjakan kegiatan Bidang Bina Marga di Bangka Selatan," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait