Polda Babel Amankan 3,3 Ton Liter Solar Ilegal, 3 Pelaku Ditangkap

Irwan Setiawan
Barang bukti 3,3 ton solar ilegal di gudang yang ada di wilayah Desa Kace Timur RT 11 Dusun IV Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Jojo menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang dilakukan oleh pelaku, yang diketahui diperoleh dari SPBN TPI Ketapang Kota Pangkalpinang. 

Kemudian, tim menemukan mobil yang diketahui mengangkut BBM subsidi di SPBN TPI Ketapang yang dibawa dan ditampung di gudang yang beralamat di Jlan Rawa Indah Desa Kace Timur RT 11 Dusun IV Gang Nila 4 Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka. .


Barang bukti 3,3 ton solar ilegal di gudang yang ada di wilayah Desa Kace Timur RT 11 Dusun IV Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.
 

"Pada saat berada di gudang, Tim berhasil mengamankan 1 Mobil truk, 1 Mobil pikap, Jeriken 168 buah atau sebanyak 3,3 ton, mesin, selang dan corong," ujar Jojo. 

Usai diamankan, tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku Ki diketahui mendapatkan BBM jenis solar subsidi dari SPBN TPI Ketapang menggunakan Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu. 

"Ternyata surat rekomendasi pembelian BBM yang ditemukan petugas sudah tidak berlaku lagi. Namun, masih digunakan pelaku untuk melakukan aktivitas ilegal atau penyalahgunaan BBM ini," ujar Jojo.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network