PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Desa Kace Timur RT 11 Dusun IV Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka.
Barang bukti 3,3 ton solar ilegal di gudang yang ada di wilayah Desa Kace Timur RT 11 Dusun IV Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.
Ketiga orang itu diamankan pada Selasa (19/9/2023) siang lalu. Mereka adalah yakni Ki (31), Ek (38) dan AS (29). Ketiganya memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut.
"Mereka diamankan di salah satu gudang di Desa Kace Timur. Ketiganya ini memiliki peran masing-masing. Ki sebagai pemilik gudang, Ek sebagai sopir dan penjaga gudang dan AS sebagai Sopir," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Senin (25/9/2023).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait