Anehnya, Balai Gakkum KLHK hanya menahan AS selaku Penyewa Excavator sedangkan Pemilik Excavator masih lolos dari jeratan hukum.
Tak hanya itu, cukong yang diduga memodali pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan produksi tersebut juga belum tersentuh hukum.
Awak media kemudian menghubungi Kepala Seksi Wilayah III Pansos Sugiharto selaku Narahubung yang tertera dalam siaran pers tersebut melalui pesan WhatsApp pada Jumat (25/08/2023) untuk menanyakan keterlibatan pihak lain salah satunya cukong yang memodali pembukaan lahan tersebut.
Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera kata dia akan terus memburu keterlibatan aktor lainnya dalam kasus tersebut.
"Sesuai dengan peran dan perbuatan hukum yang diduga dilanggar, maka AS ditetapkan sebagai tersangka. terkait dengan aktor lainnya masih kami perdalam dan terus mencari alat bukti keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana LHK," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait