Jawab Polemik Stafsus Pj Gubernur Babel, Karo Hukum: Merupakan Diskresi Gubernur untuk Memilih

Muri Setiawan/ Joko Setyawanto
Pj Gubernur Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu menunjuk dan mengangkat 10 orang menjadi Staf Khususnya. Foto: Diskominfo/ Natasya.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Penunjukan 10 orang Staf Khusus (Stafsus) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tahun anggaran 2023, menuai polemik.

Terlebih belakangan beredar informasi bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Babel, Naziarto mengaku belum pernah melihat SK penetapan dan orang-orang yang diangkat menjadi Stafsus tersebut.

"Yang heboh itu saya tidak tahu, pertama saya belum melihat SK nya, yang kedua saya belum lihat orangnya, saya tahu ketika saya baca diberita," kata Naziarto, dikutip dari Bangka Pos, Jumat (11/8/2023).

Pernyataan Naziarto ini lantas mendapat respon dari Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Harfin.

Menurut Harfin, bahwa dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Penunjukan Tim Staf Khusus Gubernur juga melibatkan Sekda Naziarto.

"Setelah saya baca (pemberitaan), beliau (Sekda) kan hanya mengatakan tidak mengetahui orangnya. SK nya itu pada proses penerbitan kemarin, proses follow up nya lewat beliau. Cuma setelah ditandatangani beliau tidak melihat lagi. Itu maksud beliau mungkin, setelah SK ditandatangani. Tapi untuk tahap proses penandatanganan tetap lewat beliau, beliau tau. Cuma terkait orang-orangnya beliau tidak tau (tidak pernah melihat_red), mungkin itu maksudnya," kata Harfin ketika dikonfirmasi Lintas Babel, Jumat (11/8/2023) malam.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network