Jawab Polemik Stafsus Pj Gubernur Babel, Karo Hukum: Merupakan Diskresi Gubernur untuk Memilih

Muri Setiawan/ Joko Setyawanto
Pj Gubernur Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu menunjuk dan mengangkat 10 orang menjadi Staf Khususnya. Foto: Diskominfo/ Natasya.

Penunjukkan Tim Stafsus sendiri tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Babel nomor: 188.44/145/VII/2023 tentang Penunjukan Tim Staf Khusus Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023. SK yang diterbitkan pada tanggal 26 Mei 2023 itu, ditandatangani langsung Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu, dan turut di paraf oleh beberapa pejabat.

"Menimbang: a. bahwa dalam rangka optimalisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, diperlukann adanya Tim Staf Khusus Gubernur untuk membantu pelaksanaan tugas sehari-hari Gubernur baik di dalam kantor maupun di luar kantor; b. bahwa Tim yang disebutkan nama-namanya dalam Keputusan ini merupakan usulan yang telah diseleksi oleh Gubernur dan dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penunjukan Tim Staf Khusus Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023," bunyi SK tersebut.

Adapun dasar hukum penunjukan Stafsus tersebut adalah UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Babel, dan Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang APBD 2023.

SK ini juga menjelaskan tentang tugas dan tanggung jawab stafsus.

"Melaksanakan tugas khusus dibidang masing-masing yang telah ditentukan untuk mendukung dan menunjang kelancaran tugas sehari-hari Gubernur, Memberikan saran dan pertimbangan kepada gubernur, dan Melaksanakan tugas lain yang diberikan Gubernur sesuai bidang tugas masing-masing," tulis SK itu lagi.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network