Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK

Shindy Aulia Julianti/ Muri Setiawan/ NET Lintasbabel.iNews.id
Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid melantik 138 CPNS di lingkungan Pemkab Basel, beberapa waktu lalu. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Wiwin Suseno.

7. Surat Lamaran dan Dokumen Pendukung

Pelamar diwajibkan menyertakan surat lamaran yang berisi motivasi bergabung dengan instansi pemerintah. Selain itu, dokumen pendukung seperti ijazah, transkrip nilai, dan dokumen lain yang relevan juga harus dilampirkan.

8. Sertifikasi dan Keahlian Tambahan

Beberapa jabatan mungkin mensyaratkan sertifikasi atau keahlian tambahan tertentu. Pelamar disarankan untuk memenuhi persyaratan tersebut agar memiliki nilai tambah dalam seleksi.

9. Seleksi Tertulis dan Wawancara

Setelah melalui tahap pendaftaran, pelamar akan mengikuti tahapan seleksi tertulis yang meliputi tes pengetahuan umum, bahasa, dan kompetensi terkait jabatan yang dilamar. Pelamar yang lolos tahap ini akan diundang untuk mengikuti wawancara sebagai bagian dari seleksi akhir.



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network