Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK
1. Pendaftaran Online
Calon pelamar dapat mengakses portal resmi pendaftaran CPNS dan PPPK yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui website yang tersedia.
2. Kewarganegaraan
Pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki identitas resmi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
3. Usia
Umur pelamar berada dalam rentang yang ditentukan oleh masing-masing instansi pemerintah. Umumnya, batasan usia untuk CPNS berkisar antara 18 hingga 35 tahun, sedangkan untuk PPPK mungkin memiliki batasan yang lebih fleksibel.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait