Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK

Shindy Aulia Julianti/ Muri Setiawan/ NET Lintasbabel.iNews.id
Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid melantik 138 CPNS di lingkungan Pemkab Basel, beberapa waktu lalu. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Wiwin Suseno.

Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK

1. Pendaftaran Online

Calon pelamar dapat mengakses portal resmi pendaftaran CPNS dan PPPK yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui website yang tersedia.

2. Kewarganegaraan

Pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki identitas resmi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

3. Usia

Umur pelamar berada dalam rentang yang ditentukan oleh masing-masing instansi pemerintah. Umumnya, batasan usia untuk CPNS berkisar antara 18 hingga 35 tahun, sedangkan untuk PPPK mungkin memiliki batasan yang lebih fleksibel.



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network