PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Syarat pendaftaran CPNS dan PPPK banyak dicari oleh masyarakat Indonesia, terutama mereka yang sudah lama menginginkan menjadi pegawai di pemerintahan.
Pemerintah sendiri kembali membuka peluang karier bagi masyarakat yang berminat untuk bergabung dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bagi para pencari kerja yang ingin berkontribusi dalam pelayanan publik, sangat penting untuk memahami secara detail persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK.
Dengan memenuhi persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK secara detail, para calon pelamar memiliki peluang lebih besar untuk memulai karier di sektor pelayanan publik dan berkontribusi dalam pembangunan negara.
Penting bagi para pencari kerja untuk selalu memantau informasi terbaru dari KemenPAN-RB terkait proses seleksi dan persyaratan yang berlaku.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait