Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK

Shindy Aulia Julianti/ Muri Setiawan/ NET Lintasbabel.iNews.id
Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid melantik 138 CPNS di lingkungan Pemkab Basel, beberapa waktu lalu. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Wiwin Suseno.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Syarat pendaftaran CPNS dan PPPK banyak dicari oleh masyarakat Indonesia, terutama mereka yang sudah lama menginginkan menjadi pegawai di pemerintahan. 

Pemerintah sendiri kembali membuka peluang karier bagi masyarakat yang berminat untuk bergabung dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Bagi para pencari kerja yang ingin berkontribusi dalam pelayanan publik, sangat penting untuk memahami secara detail persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK.

Dengan memenuhi persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK secara detail, para calon pelamar memiliki peluang lebih besar untuk memulai karier di sektor pelayanan publik dan berkontribusi dalam pembangunan negara. 

Penting bagi para pencari kerja untuk selalu memantau informasi terbaru dari KemenPAN-RB terkait proses seleksi dan persyaratan yang berlaku.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network