Langgar Aturan Kepegawaian, 2 PNS di Beltim Diberhentikan

Suharli
Bupati Beltim bersalaman usai pengambilan sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019, yang dilaksanakan di halaman kantor Bupati Beltim, Senin (14/2/2022). (Foto: lintasbabel.id/ Suharli)

BELITUNG TIMUR, lintasbabel.id - Dua PNS di lingkungan Kabupaten Belitung Timur (Beltim) diberhentikan secara terhormat. Hal itu disampaikan oleh Bupati Beltim, Burhanudin disela-sela kegiatan pengambilan sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019, yang dilaksanakan di halaman kantor Bupati Beltim, Senin (14/2/2022). 

"Iya kami berhentikan. Saat ini sedang berproses semua, SK (Surat Keputusan) sudah ada di meja saya. Diberhentikan dengan terhormat," ujar pria yang akrab disapa Aan itu kepada wartawan. 

Berkenaan status kedua orang PNS itu, Aan menjelaskan ada hal yang sudah diatur oleh perudang-udangan dan keputusannya memang harus diberhentikan. 

"Sudah ada upaya-upaya dan cukup panjang, sudah beberapa tahun. Karena kerja itu ada aturan, jangan sampai meninggalkan tugas, meninggalkan pekerjaan tanpa ada izin atau aturan, karena ada uang negara yang diberikan sebagai Pegawai Negeri Sipil," ucapnya.

Sementara itu, dihari yang sama, sebanyak 127 PNS dilantik dan diambil sumpah jabatan dari CPNS. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network