Langgar Aturan Kepegawaian, 2 PNS di Beltim Diberhentikan

Suharli
Bupati Beltim bersalaman usai pengambilan sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019, yang dilaksanakan di halaman kantor Bupati Beltim, Senin (14/2/2022). (Foto: lintasbabel.id/ Suharli)

Pemeritah daerah berharap kepada PNS yang baru dilantik, untuk meningkatkan kinerja yang baik dan jangan mau cepat pindah.

"Jangan baru jadi PNS setahun dua tahun minta mutasi pindah ke kampung halaman, kesannya kalau seperti itu hanya sebagai transit untuk jadi PNS," ujar Aan. 

Dia menegaskan, ada kontrak kerja selama 15 tahun untuk tidak pindah keluar daerah, atau boleh mengajukan mutasi setelah 15 tahun kerja di Belitung Timur. 

Dia juga berpesaan kepada seluruh PNS yang sudah dilantik, agar mereka segera beradaptasi di lingkungan kerja masing-masing, berdedikasi dan menunjukkan kepribadian yang baik, agar tercipta lingkungan kerja yang baik di tempat kerja masing-masing. 

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network