Selanjutnya, kata Fadil, terhadap tersangka dilakukan serah terima di kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, untuk selanjutnya dibawa oleh Tim Intelijen Kejati Babel ke Kota Pangkalpinang.
"Ariandi Pramana alias Bom-Bom merupakan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Penataan Aset Pelaksanaan Pengembangan Permukiman Transmigrasi di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat tahun 2021, yang mengakibatkan kerugian nkeuangan negara sebesar Rp5.468.860.000," ujarnya.
Berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka dari Kejari Bangka Barat Nomor: 05/L.9.13/Fd.1/03/2023 tanggal 17 Maret 2023, Bom-Bom disangkakan melanggar Pasal 1 ayat 1 junto Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait