PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), mengamankan seorang buronan alias DPO kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), penyalahgunaan penataan aset pelaksanaan pengembangan permukiman Transmigrasi di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Babel tahun 2021.
Buronan yang diamankan tersebut adalah Ariandi Pramana alias Bom-Bom (42), pegawai honorer lepas (PHL) Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Babar.
Bom-Bom sendiri ditangkap di daerah Pasir Gintung Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, pada Selasa (8/8/2023) sekitar puul 08.00 WIB.
"Bahwa Ariandi Pramana alias Bom-Bom, saat proses penyidikan dipanggil secara patut sebagai tersangka sudah tidak berada di alamat yang selama ini dihuni, dan tidak diketahui lagi keberadaanya. Oleh karena itu dia dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat proses pengamanan, Bom-Bom bersikap kooperatif, sehingga proses berjalan lancar," kata Kepala Kejati Babel melalui Asisten Intelijen, Fadil Regan, dalam keterangan persnya, Selasa (8/8/2023) siang.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait