Tim Kejagung RI dan Kejati Babel Tangkap DPO Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi, Kabur ke Lampung

Muri Setiawan/ Rizki Ramadhani/ Joko Setyawanto
Ariandi Pramana alias Bom-Bom (baju merah) saat ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Babel. Foto: Istimewa.

Sementara itu, 5 orang tersangka yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) sertifikat tanah transmigrasi Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat (Babar) 2021 hari ini menjalani proses persidangan perdana, di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1 Pangkalpinang. 

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Babar, Anton Sujarwo mengatakan sebelumnya pihaknya sudah melimpahkan berkas kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp5,6 miliar itu ke Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1 Pangkalpinang pada Rabu (2/8/2023) lalu. 

"Kemarin itu tanggal 2 Agustus sudah dilimpahkan berkas lima perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Jadi besok itu sidang perdana, dan kelima tersangka langsung dibawa dari Lapas Mentok ke Pangkalpinang," ucapnya. 



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network