Sudah 4 Kali Berbuat Pidana, Residivis di Belitung Timur Kembali Berurusan dengan Polisi

Suharli
Savari (53) alias Godel, ditangkap personel Polsek Gantung karena melakukan tindak pidana pencurian pada 23 April 2023 lalu. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Suharli.

BELITUNG TIMUR, Lintasbabel.iNews.id - Seakan tak ada kata jera, meski sudah 4 kali keluar masuk penjara, seorang pria kembali diamankan polisi setelah melakukan aksi pencurian chain saw (gergaji mesin) di wilayah hukum Polsek Gantung, Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Kanit Reskrim Polsek Gantung, Ipda Sandi Iriawan seizin Kapolsek Gantung menjelaskan, diduga pelaku Savari (53) alias Godel, melakukan tindak pidana pencurian pada 23 April 2023 lalu.

Saat itu, Godel ingin pulang ke kediamannya dari Tanjung Pandan Kabupaten Belitung. Godel lalu masuk ke sebuah toko bermaksud ingin mengambil (mencuri) tabung gas elpiji. Akan tetapi, di toko tersebut terdapat pemilik toko, sehingga Godel melanjutkan perjalanannya.

"Sesampainya di Desa Selingsing Kecamatan Gantung, Beltim saudara Godel memasuki gudang milik saudara Iwan dan mengambil 1 unit mesin chainsaw merek J-LD Tool tanpa ijin dari pemilik sinso tersebut," ujar Ipda Sandi, Jumat (5/5/2023).

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network