BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Keinginan Edi Purwanto (39) melihat anaknya Hafiza Nida Adzkiyyah tumbuh dewasa telah sepenuhnya sirna. Pasalnya, nyawa bocah perempuan berusia 8 tahun itu kini sudah tiada, setelah dibunuh oleh AC alias I (17) di perkebunan kelapa sawit BPL Kecamatan, Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, pada Minggu (5/3/2023) lalu.
Kendati masih dibawah umur, Edi Purwanto meminta kepada penegak keadilan agar AC diberikan hukuman yang pantas. Ia khawatir kejadian serupa akan terulang jika seandainya AC diganjar hukuman yang ringan.
Hal itu disampaikan Edi Purwanto setelah mengetahui AC dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Namun, karena pelaku anak dibawah umur, ia hanya dituntut setengah dari hukuman orang dewasa dituntut.
"Takutnya kalau sudah sesadis itu dan diberikan keringanan hukuman, itu akan menimbulkan terjadinya hal yang serupa. Khawatirnya ada AC yang lain akan mengikuti jejak AC ini, yang bisa saja terjadi, karena sudah sesadis itu, dengan hukuman yang seringan itu akan memicu pemikiran AC yang lain," ujar Edi Purwanto, Kamis (13/4/2023).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait