"Karena sekarang ini marak kejahatan anak dibawah umur. Karena ada perlindungan anak itu yang menyebabkan maraknya kejahatan di usia dini, atau dibawah umur," tambah Edi Purwanto.
Selain itu, Edi Purwanto merasa mendiang anaknya harus mendapatkan hak yang sama dengan pelaku, terlebih perihal ketentuan perlindungan anak.
"Terus kenapa anak yang masih hidup ada perlindungan anak, sedangkan anak kami yang sudah meninggal tidak ada perlindungan atau hak yang harus diperoleh anak kami. Jadi, kita tidak bicara dengan hukum, tapi sekarang bicara dengan hati nurani, apakah terima ketika anak kami sudah diperlakukan tidak manusiawi," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait