Rabu Besok, Pelaku Pembunuhan Hafizah Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan di PN Mentok

Rizki Ramadhani
Suasana persidangan kasus pembunuhan Hafizah di Pengadilan Negeri Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Mentok menggelar sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Hafizah (8) yang dilakukan oleh tetangganya sendiri berinisial AC (17), pada Senin (10/4/2023) kemarin. 

Sidang perdana ini dipimipin oleh Hakim Ketua Iwan Gunawan, dan dibantu oleh dua Hakim Anggota yakni Triana Angelica dan Aldi Naradwipa. 

Pelaku AC tidak dihadirkan langsung di ruang persidangan, melainkan melalui konferensi video di aplikasi Zoom. Sedangkan jalannya sidang berlangsung tertutup lantaran pelaku AC masih di bawah umur. 

Sidang dimulai sekitar pukul 11.45 WIB dengan agenda pertama yakni pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat, yakni Jan Maswan Sinurat. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network