BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Orangtua Hafizah, korban dari pembunuhan berencana meyambangi kediaman Bupati Bangka Barat, Sukirman pada Kamis (13/4/2023) siang. Kedatangan mereka untuk meminta keadilan atas kasus kematian anaknya yang masih berusia 8 tahun itu.
Kedatangan orangtua Hafizah, yakni Edi Purwanto (39) dan Zaidah (35) dilatarbelakangi rasa kekecewaan atas hasil tuntutan yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Mentok, Rabu Kemarin.
Pasalnya, AC alias I (17) pelaku yang menewaskan Hafizah itu dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Namun, AC masih tergolong anak dibawah umur maka hanya bisa dituntut setengah dari hukuman orang dewasa yang hanya dituntut.
Saat bertemu Bupati, Zaidah dengan tegas menyampaikan bahwa dirinya tidak menerima hasil tuntutan yang diberikan kepada AC yang tak lain ialah tetangganya sendiri. Namun, di sisi lain Zaidah sepenuhnya telah mengikhlaskan kepergian anak keduanya ini.
"Dengan tuntutan 10 tahun itu, orangtua mana yang ikhlas. Cuma satu yang saya minta cuma keadilan, kalau untuk almarhumah Hafiza insyaallah saya sudah ikhlas," kata Zaidah.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait