Kecewa dengan Hasil Tuntutan, Ayah Hafizah Minta Penegak Keadilan Membuka Hati Nurani

Rizki Ramadhani
Gedung Pengadilan Negeri Mentok. Foto: Lintasbabel.iNews.id / Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Ayah Hafizah, Edi Purwanto (39) turut mengomentari tuntutan jaksa terkait kasus pembunuhan berencana anaknya. Pria asal Jawa Timur itu mengaku kecewa dengan hasil tuntutan yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Diketahui dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Mentok pada Rabu kemarin, pelaku pembunuhan Hafizah dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Namun, karena pelaku anak dibawah umur, ia hanya dituntut setengah dari hukuman orang dewasa.dituntut.

Edi Purwanto menilai tuntutan yang diberikan kepada pelaku AC alias I (17) tersebut terlalu ringan, jika dibandingkan dengan perbuatan pelaku yang tega menghabisi nyawa putrimya dengan keji. 

"Tuntutan tadi kurang memuaskan, pasal yang dibacakan sudah berat semua. Kalau pasal yang 340 terus ada pasal lain, kenapa bisa seringan itu," ujar Edi Purwanto, Kamis (13/4/2023). 

"Emang pelaku ini masih anak-anak, tapi masih anak yang mana dengan anak kami. Tuntutan itu terlalu ringan bagi kami soalnya apa yang sudah diperbuat kepada anak kami tidak sesuai dengan tuntutan 10 tahun, itupun belum terpotong remisi atau istilah lainnya," tambahnya. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network