Hakim PN Mentok Vonis AC 10 Tahun Penjara, Ibunda Hafizah Langsung Histeris

Rizki Ramadhani
Sejumlah kerabat dan keluarga menenangkan ibunda Hafizah, usai pembacaan vonis oleh Majelis Hakim PN Mentok, pada kasus pembunuhan bocah 8 tahun di Kebun Sawit. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mentok menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa AC alias I. Ia divonis bersalah dalam perkara pembunuhan berencana seorang bocah perempuan bernama Hafizah Nida Adzkiyyah. Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum sebelumnya. 

Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Iwan Gunawan dalam sidang vonis AC alias I. Sidang pembacaan vonis tersebut dilaksanakan di ruang Garuda Pengadilan Negeri Mentok, Jumat (14/4/2023). 

"Mengadili, menyatakan AC terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dalam dakwaan pertama primer. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun," kata Hakim Iwan Gunawan. 



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network