Hakim PN Mentok Vonis AC 10 Tahun Penjara, Ibunda Hafizah Langsung Histeris

Rizki Ramadhani
Sejumlah kerabat dan keluarga menenangkan ibunda Hafizah, usai pembacaan vonis oleh Majelis Hakim PN Mentok, pada kasus pembunuhan bocah 8 tahun di Kebun Sawit. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

Dalam persidangan majelis hakim menimbang beberapa hal yang memberatkan dalam putusan yang dibacakan, diantaranya perbuatan anak menyebabkan duka bagi keluarga korban, perbuatan anak meresahkan masyarakat, dan perbuatan anak termasuk sadis. 

"Menimbang majelis hakim tidak menemukan keadaan yang meringankan anak (AC alias I)," tuturnya. 

Dalam persidangan tersebut, Zaidah ibu dari korban sontak histeris dan tak kuasa menahan air mata, tatkala hakim membacakan kronologis yang menewaskan putri keduanya. 

Bahkan tangis Zaidah tak berhenti hingga sidang pembacaan vonis selesai. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network