Dalam persidangan majelis hakim menimbang beberapa hal yang memberatkan dalam putusan yang dibacakan, diantaranya perbuatan anak menyebabkan duka bagi keluarga korban, perbuatan anak meresahkan masyarakat, dan perbuatan anak termasuk sadis.
"Menimbang majelis hakim tidak menemukan keadaan yang meringankan anak (AC alias I)," tuturnya.
Dalam persidangan tersebut, Zaidah ibu dari korban sontak histeris dan tak kuasa menahan air mata, tatkala hakim membacakan kronologis yang menewaskan putri keduanya.
Bahkan tangis Zaidah tak berhenti hingga sidang pembacaan vonis selesai.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait