Hakim PN Mentok Vonis AC 10 Tahun Penjara, Ibunda Hafizah Langsung Histeris

Rizki Ramadhani
Sejumlah kerabat dan keluarga menenangkan ibunda Hafizah, usai pembacaan vonis oleh Majelis Hakim PN Mentok, pada kasus pembunuhan bocah 8 tahun di Kebun Sawit. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

Penasihat Hukum keluarga Hafizah, Ferizal mengatakan orangtua korban merasa belum mendapatkan keadilan atas putusan majelis hakim. 

"Kedepan kita belum tahu bagaimana karena masih menunggu pendapat dari mereka (keluarga). Tapi bagi keluarga korban masih merasa kurang keadilan (atas perbuatan) yang dilakukan oleh pelaku," ujar Ferizal. 

Sedangkan dari tim kuasa hukum terdakwa AC alias I, menyatakan menerima vonis yang disampaikan oleh majelis hakim. 

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network