Penasihat Hukum keluarga Hafizah, Ferizal mengatakan orangtua korban merasa belum mendapatkan keadilan atas putusan majelis hakim.
"Kedepan kita belum tahu bagaimana karena masih menunggu pendapat dari mereka (keluarga). Tapi bagi keluarga korban masih merasa kurang keadilan (atas perbuatan) yang dilakukan oleh pelaku," ujar Ferizal.
Sedangkan dari tim kuasa hukum terdakwa AC alias I, menyatakan menerima vonis yang disampaikan oleh majelis hakim.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait