Pelaku Pembunuhan Hafizah Dituntut 10 Tahun Penjara

Rizki Ramadhani
Suasana persidangan kasus pembunuhan Hafizah di PN Mentok. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Mentok menggelar sidang kedua kasus pembunuhan Hafizah dengan agenda pembacaan tuntutan. Sidang lanjutan ini dilangsungkan di ruang sidang Garuda PN Mentok, pada Rabu (12/4/2023). 

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan in, kembali dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Iwan Gunawan serta dibantu oleh dua Hakim Anggota. 

Sama seperti sebelumnya, pelaku AC alias I tidak dihadirkan langsung di ruang persidangan, melainkan melalui konferensi video di aplikasi Zoom. Sedangkan jalannya sidang berlangsung tertutup lantaran pelaku AC masih dibawah umur. 



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network