Pelaku Pembunuhan Hafizah Dituntut 10 Tahun Penjara

Rizki Ramadhani
Suasana persidangan kasus pembunuhan Hafizah di PN Mentok. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Jan Maswan Sinurat mengatakan AC dikenakan pasal pembunuhan berencana, namun karena pelaku anak dibawah umur, ia hanya dituntut setengah dari hukuman orang dewasa.

"Kami menuntut pelaku anak ini dengan tuntutan selama 10 tahun dengan pasal 340 KUHP. Kenapa Pembunuhan berencana karena fakta - fakta sidang keterangan saksi-saksi dan keterangan pelaku anak sendiri dinyatakan memang dia sudah berencana," kata Jan Maswan Sinurat.

Jan Maswan Sinurat menambahkan, setelah dibacakan surat tuntutan, Penasihat Hukum (PH) dari AC melakukan pembelaan, sehingga untuk sidang putusan diagendakan pada Jumat (14/4/2023) mendatang. 

"Belum (Putusan) kita masih proses pembacaan surat tuntutan tadi juga ada pledoi penasehat hukum dari anak tersebut jadi rencananya hari jumat agenda pembacaan putusan," tuturnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network