Rabu Besok, Pelaku Pembunuhan Hafizah Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan di PN Mentok

Rizki Ramadhani
Suasana persidangan kasus pembunuhan Hafizah di Pengadilan Negeri Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

Pelaku AC didakwa melanggar Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 80 Ayat (1) undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana 20 Tahun penjara. 

Setelah pembacaan dakwaan, persidangan kemudian dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi-saksi. 

"Saksinya ada 9 orang, mulai tetangganya yang meminjamkan handphone itu, ada keluarga korban, ada tetangga. Sekitar 2 jam (durasi persidangan), yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum atau dia tidak melakukan esepsi," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Babar, Johan Ciptadi, Selasa (11/4/2023). 

"Hasil dari pemeriksaan saksi tidak ada perbedaan. Ceritanya sama saat kita dengar waktu sore itu (saat pelimpahan)," tambahnya. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network