BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) menerima pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan Hafizah, bocah 8 tahun yang ditemukan tewas di perkebunan kelapa sawit BPL, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Babar, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
AC saat berada di Kejaksaan Negeri Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.
Berkas tersebut diterima oleh Kejari Babar dari pihak Kejaksaan Tinggi Babel, pada Rabu (5/4/2023) siang.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum Kejari Babar, Jan Maswan Sinurat mengatakan berkas ini akan segera diproses untuk kepentingan persidangan.
Jan menambahkan, AC yang merupakan pelaku pembunuhan Hafizah akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mentok.
"Untuk proses sidang nanti di Bangka Barat, jadwal sidang karena ini anak- anak, jadi menurut undang - undang kita diberi waktu lima hari, kita akan secepat mungkin untuk melimpahkan ke Pengadilan. Paling besok kita limpahkan," ujar Jan Maswan Sinurat.
Sembari menunggu proses persidangan, Jan mengatakan untuk sementara AC bakal dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Muntok.
"Sebenarnya ini sudah dilimpahkan di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, kita hanya untuk menitipkannya di Rumah Tahanan," tuturnya.
Jan menuturkan, AC dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 80 Ayat (1) undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana 20 Tahun penjara.
"Namun karena masih dibawah umur, pelaku akan dihukum setengah dari ancaman maksimal. Contoh dari Pasal 340 kalau orang dewasa 20 tahun maksimalnya, jadi kalau setengahnya 10 tahun kurang lebih intinya seperti itu," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait