BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Dua orang kurir narkoba yang membawa 35,6 kilogram sabu-sabu, dan ditangkap pada Jumat (22/3/2024) di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Bangka Barat divonis hukuman mati.
Dua terdakwa saat menjalani sidang putusan di Gedung Garuda PN Mentok, Bangka Barat, Kamis (24/10/2024). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.
Kurir sabu ini diketahui atas nama Handika alias Dika (26) warga Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Bangka Belitung dan Sien (27) warga Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Dalam sidang yang digelar Kamis (24/10/2024), Ketua Majelis Hakim, Iwan Gunawan menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Iwan Gunawan saat membacakan putusan di PN Mentok.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait