Setelah sidang putusan ini, hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada para terdakwa untuk melakukan pikir-pikir, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
"Setelah ini terdakwa diberikan waktu 7 hari apakah akan mengajukan banding atau tidak," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait